Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut para mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu merupakan kecacatan yuridis.
Namun, hal itu masih dalam ranah peraturan perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
"Ini kan urusannya, urusan administrasi. Jadi rekrutmen mahasiswa baru sampe kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing ya," kata Ghufron.
Dia menganalogikan hal itu dengan perekrutan sumber daya manusia.
Jika terjadi cacat yuridis berupa tindak pidana korupsi, tentunya ada konsekuensi administrasi.
Baca Juga:
Masyarakat Antikorupsi Minta Unila Gugurkan Mahasiswa yang Masuk Jalur Suap
"Contoh, kita rekrut SDM, naikkan pangkat SDM. Kalo ada cacat yuridis yang ditemukan salah satunya korupsi, tentu kemudian ada konsekuensi administrasinya," terangnya.
Adapun lebih lanjut terkait nasib mahasiswa itu Ghufron menyebut KPK bakal menghormati peraturan Unila.
Selain itu, dia juga bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kemendikbud.