WahanaNews.co | Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)
kembali mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur
layanan pesan singkat SMS (short message
service) yang berisi penawaran promosi.
Ketua
KKI, David Tobing, menyebut, desakan ini kembali muncul lantaran BRTI masuk dalam daftar
lembaga non-struktural yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Keputusan
pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang
ditandatangani pada 26 November 2020 lalu.
Dengan
demikian, BRTI akan resmi dibubarkan terhitung sejak Oktober 2021 mendatang.
Sebelum
tenggat waktu tersebut, David secara khusus meminta BRTI untuk segera
menerbitkan regulasi tentang SMS Penawaran yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Sebab,
menurut David, maraknya SMS Penawaran yang dikirimkan kepada pelanggan operator seluler
ini dinilai meresahkan, karena terjadi tanpa meminta persetujuan pengguna terlebih
dahulu.
Pada
September 2020 lalu, KKI telah mengirimkan surat kepada BRTI, yang
mendesak adanya regulasi yang ketat untuk mengatur SMS Penawaran yang dikirimkan operator
seluler atau pihak ketiga kepada pengguna.
BRTI
kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait,
seperti operator telekomunikasi, untuk merumuskan hal-hal yang ingin diatur.