Dalam kasus ini, Andri mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370. Kemudian 1 unit kartu ATM Prioritas,1 unit CPU, serta 1 buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Adapun tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Keluarga Minta Kasus Diplomat Arya Daru Ditangani Bareskrim
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.