Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan, seperti perpanjangan usia dinas prajurit serta perluasan kewenangan TNI, termasuk penambahan instansi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif dan tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Perubahan mencakup:
Baca Juga:
Papua Memanas: TNI Dituduh Siksa Warga Sipil, Koalisi HAM Ungkap Fakta Mengejutkan
Pasal 3 Ayat (2): Penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk mengatur koordinasi antara kebijakan pertahanan dan administrasi strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Pasal 7: Penambahan dua tugas baru dalam OMSP, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jumlah instansi yang dapat diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15, dengan tambahan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
TNI Sergap Persembunyian OPM di Yahukimo: Dua Tewas, Pistol dan Ladang Ganja Disita
Pasal 53: Perubahan usia pensiun prajurit TNI:
Bintara dan tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun