M Syahrial
merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Kejadian
seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai
publik," ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Atas dugaan
perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum
dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini
berbunyi, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau
kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi
baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Lili juga
diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di
Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin
Pattuju.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Sujanarko
mengatakan, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan
kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan
perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum
dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut
mengatur, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak
langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang
ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan
Pimpinan atau atasan langsung."