"Justru
harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai ini,
misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume
dan sebagainya, gitu," ucap dia.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Bantahan Lili
Lili Pintauli
Siregar pun merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya
menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Saya
tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M
Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam
penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili, dalam
konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Lili
menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan
kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan
pihak-pihak yang beperkara.
"Akan
tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan,
saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah,"
ucap Lili.
"Dan
komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan
pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.