Lili
mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan
KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas.
Hubungan yang
sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan
batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Respons KPK
KPK pun
merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar
ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh pegawai KPK pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Pelaksana Tugas
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada
Dewan Pengawan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Kendati
demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan
Pengawas.
"Pelaporan
atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua
pihak," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).