"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus
RS UMMI," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dalam kasus tersebut, Andi mengatakan pihak kepolisian akan
menggali keterangan Habib Rizieq sebelum menetapkan seseorang sebagai
tersangka.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Nantinya, penyidik juga masih menunggu satu orang dari pihak
terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor diketahui tengah
menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai
tersangka.
Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih
Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," tukasnya.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status
perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat
penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan
naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada
hari ini.
"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana
umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa
pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status
penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri,
Jakarta, Senin (7/12/2020).