Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait
pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit
menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan
Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat,
ke Mapolresta Bogor Kota. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.