WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan politikus Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketut di persidangan.
Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dinilai mengandung cacat formil.
Persoalan muncul karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak dalam permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Rawat Inap, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Menurut hakim, Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pembayaran uang ganti rugi sehingga seharusnya turut ditarik sebagai termohon.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Pasal 11 Ayat (1) aturan tersebut mengatur bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.