Atas dasar ketentuan tersebut, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengalami kekurangan pihak.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim Ketut.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
Roy sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Upaya paksa yang menjadi dasar gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026).
Roy mengklaim mengalami sejumlah kerugian sejak proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Rawat Inap, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Kerugian yang diklaim Roy mencakup dampak psikologis, paparan pemberitaan media massa, serta hilangnya sumber pendapatan dari kanal podcast miliknya.
Namun, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak masuk dalam kategori kerugian yang harus ditanggung oleh negara.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebelumnya menyatakan adanya kuitansi atau bukti pembayaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian langsung akibat tindakan aparat.