“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang,” tutur Abrianto dalam persidangan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abrianto, hubungan langsung antara pengeluaran tersebut dan tindakan yang dipersoalkan tetap harus dapat dibuktikan oleh pemohon.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
“Namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” lanjut Abrianto.
Dengan pertimbangan mengenai kurangnya pihak dalam permohonan, hakim akhirnya tidak menerima gugatan praperadilan Roy Suryo tanpa memasuki lebih jauh substansi tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.