"Saya belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada. Makanya kami juga laporkan tokonya juga khawatir ada kong kalikong," ungkapnya.
Sementara itu, seorang korban inisial R yang juga ketua members mengaku tergiur karena terlapor N menjanjikan keuntungan hingga meyakinkan korban dengan melakukan informasi bohong.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R sehingga limit pinjaman habis. Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp 1 juta rupiah di salah satu aplikasi online. Dari jumlah tersebut dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp 150 ribu rupiah.
Setelah menggunakan limits aplikasi, maka keuntungan Rp 150 ribu diberikan. Sementara dari uang cash atau investasi cash dijanjikan Rp 250 ribu dari pinjaman Rp 1 juta rupiah.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Jadi dijanjikanya itu antara Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu persatu juta rupiah investasi. Kami kan tergiur karena dia lihatin pabriknya pakingnya dan lainnya jadi kami yakin. Kan dia pakai limited aplikasi kita itu buat bisnis jual beli tas Impor. Dilihati sama dia pabrik dan packing tasnya. Jadi percaya," kata R di Kantor Polisi.
Saat ini, R bersama ketua member lainya harus alami kerugian material serta dikejar kejar ratusan member lainya.
Sementata itu, Polisi langsung menerima laporan para korban.