WahanaNews.co | Puluhan korban Investasi bodong kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Senin (14/11/2022) siang.
Mereka melaporkan seorang admin inisial N yang disinyalir melakukan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong serta undang undang transaksi elektronik.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Saat mendatangi Polres Tasikmalaya, mereka langsung menangis histeris di ruang SPKT. Sembari laporan pengaduan dibuatkan kuasa hukumnya, Saeful Wahid Muharom, Managing Patners Law Firm, Yogi Muhammad dan partners.
"Saya dikuasakan oleh 11 ketua member untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N dan juga laporkan tindak pidana penipuan kedok investasi,” ujarnya.
Diketahui, dari total 16 ketua member dengan jumlah member ratusan, kerugian yang tercatat mencapai Rp 8 Milyar rupiah.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Klien saya ini, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” lengkap Saeful.
Saeful juga menjelaskan, modus yang digunakan terlapor dengan cara menyebarkan berita bohong. N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor hingga korban percaya.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat. Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.