Pasal
18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi
minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara
Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang
memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana
penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
6 Efek Negatif Minum Es Saat Perut Kosong
RUU
Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya,
tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.
Rancangan
aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1
hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta
minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.
Meski
begitu, larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan,
mengedarkan, menjual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa
kepentingan.
Baca Juga:
Ahli Kesehatan Beberkan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Kanker
Pasal
8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecualian RUU Minol
diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di
tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons
RUU Minol tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewanti akan
adanya potensi over-kriminalisasi yang mungkin terjadi andai draft aturan ini
disahkan menjadi UU.
Atas
dasar itu Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai RUU Minol tersebut
tak perlu dibahas DPR.