"Pendekatan
pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan
pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).
Setelah
membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai
bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.
Baca Juga:
6 Efek Negatif Minum Es Saat Perut Kosong
Kendati
begitu, salah satu pengusul RUU Minol dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal
menyebut RUU Minol diklaim akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta
menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.
"RUU
bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban,
dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza kepada wartawan, Rabu (11/11/2020). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.