Di sisi lain, terbentuk Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T).
Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas tragedi berdarah itu.
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
Mereka mendapatkan sejumlah laporan seperti kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban, aparat melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden.
Kemudian, adanya penghilangan paksa yang terjadi selama selang waktu 3 bulan sejak peristiwa 12 September 1984.
Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Laporan lain yakni ditemukan ketidakjujuran selama prosesi persidangan.
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM itu yakni Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara, dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Lantaran termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu.