PROKLAMASI kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 adalah tonggak baru perjalanan bangsa.
Melalui acara
sederhana yang digelar di tempat tinggal Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor
56, Jakarta Pusat, itu Soekarno-Hatta sebagai perwakilan rakyat menyampaikan
pemberitahuan resmi bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari belenggu
penjajahan.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Dokumentasi
momentum proklamasi yang dilaksanakan tanpa panitia resmi ini pun menjadi
penting bagi generasi yang akan datang.
Tanpa teks,
foto, video, dan audio tentang acara itu, bangsa ini takkan memiliki bukti otentik bahwa kemerdekaan Indonesia pernah
diproklamirkan.
"Rekaman
informasi faktual peristiwa yang sangat penting ini merupakan memori kolektif
sejarah perjalanan perjuangan bangsa yang mengandung nilai-nilai mendasar bagi
pendidikan karakter serta jati diri bangsa," ujar Direktur Kearsipan Pusat
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),
Azmi, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, 25 Agustus 2020.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Sayangnya,
dokumentasi peristiwa bersejarah yang kita lihat saat ini bukan bersumber
dari orang-orang yang terlibat dalam proklamasi kemerdekaan.
Bahkan,
kita tidak mengetahui pasti, apakah mereka turut berpikir bahwa
mendokumentasikan momen proklamasi sangat penting artinya bagi anak-cucu
mereka atau tidak.
Hal-hal yang
dipersiapkan saat itu berupa teknis penyelenggaraan acara, misal mikrofon,
tiang bendera, dan penyebaran berita proklamasi ke seluruh wilayah.