WahanaNews.co | Dari enam model desain penyederhanaan surat suara pada pemilihan umum yang
dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya menyebutkan pemilih bisa memberikan
suara dengan cara menulis.
Jika merujuk perjalanan sejarah pemilu, cara menulis
sebenarnya bukan sesuatu yang baru, meski harus diakui pemilih di negeri ini
belum terbiasa menuliskan pilihannya pada surat suara.
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
Dalam bayangan pemilih di Indonesia, mencoblos adalah
satu-satunya cara yang melekat dalam memori mereka tentang metode pemberian
suara pada pemilihan umum.
Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih tinggal
memakai alat tusuk dan kemudian menusuk, atau sekarang lebih populer dengan
mencoblos, nomor urut, nama calon, atau gambar partai politik pada pemilihan
umum legislatif.
Hal ini diperkuat dengan hasil jajak pendapat Kompas, yang memperlihatkan metode mencoblos lebih banyak dipilih responden (85,2
persen) dibandingkan dengan cara mencontreng.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Pilihan mencoblos juga lebih banyak dipilih (86,7
persen) jika dibandingkan dengan cara menulis.
Tidak heran jika kemudian metode mencoblos memang
masih menjadi cara yang mudah dan sederhana bagi seluruh kalangan pemilih dari
berbagai latar belakang (Kompas, 12/7/2021).
Pilihan metode mencoblos juga jangan dibayangkan
sebagai pilihan rasional dari mereka yang mungkin secara latar belakang
pendidikan menengah bawah.