WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo, yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu telah disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
"Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Saat ini, Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian.
Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8/2022) ini.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Irjen Dedi menjelaskan, Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Saat ini, Dofiri merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam," kata Dedi.
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan.
Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu.
Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. [gun]