WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin
Aksa, batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai
keterangan sebagai tersangka korupsi jasa keuangan, kemudian penyidik
melayangkan surat panggilan kedua.
"Benar (Sadikin Aksa) tidak
hadir. Namun, pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang
ketindakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan
pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada hari Senin (15/3/2021) ini.
Namun, Sadikin batal hadir memberikan
keterangan.
Rusdi mengungkapkan, alasan Sadikin Aksa tidak hadir menurut pengacaranya karena
sedang berada di luar kota.
Baca Juga:
RUU KUHAP Dibahas di DPR, KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum
"Yang bersangkutan masih di luar kota,"
kata Rusdi.
Untuk kepentingan penyidikan
selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan kembali surat
panggilan kedua.
"Telah dilayangkan surat
panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021," kata
Rusdi.