Surat itu berisikan tentang perintah
tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari
PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian
kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31
Juli 2020.
"Akan tetapi, PT Bosowa
Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy
Santika, Rabu (10/3/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.