Sadikin Aksa, yang juga
keponakan Wakil Presiden RI ke-10 dan
ke-12, Jusuf Kalla (JK), itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3/2021).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga
dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik
telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA
sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa
terkait dengan perkara tersebut.
Mereka berasal dari pihak OJK, Bank
Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa
Corporindo. PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank
Bukopin.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk
telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena
permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut makin memburuk sejak
Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam
rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah
tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui Surat
OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.