WAHANANEWS.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Polri kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas arah pembaruan institusi kepolisian di tengah tuntutan hukum modern dan perlindungan hak asasi manusia.
RDPU tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Transformasi BUMN Pertambangan Bergulir, MARTABAT Prabowo-Gibran: Saatnya Indonesia Naik Kelas Lewat Hilirisasi
Sejumlah akademisi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, dan Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat mengulas urgensi Revisi UU Polri untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan sistem hukum modern, pembaruan KUHAP, prinsip restorative justice, serta penguatan perspektif hak asasi manusia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Percepatan Energi Terbarukan, PLN Dinilai Siap Hadapi Tekanan Kurs dan Harga Minyak
"RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM," ujar Sahroni.
Pembahasan mengenai HAM juga menjadi salah satu fokus yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Menurut Sahroni, perlindungan hak asasi manusia harus dipahami secara menyeluruh, termasuk dalam konteks menjaga keamanan masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.
"Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib," kata Sahroni.
Ia kemudian menyinggung polemik yang sempat muncul terkait tindakan tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Menurutnya, tindakan terukur yang dilakukan aparat terhadap pelaku begal juga perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak asasi warga negara yang menjadi korban maupun calon korban kejahatan.
"Tapi kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi," ujarnya.
Sahroni menilai masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dari ancaman tindak kriminal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
"Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” lanjutnya.
Selain membahas Revisi UU Polri, Komisi III DPR juga mendalami peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara fungsi pengawasan dan proses penanganan perkara yang menjadi ranah institusi kepolisian.
“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara," kata Sahroni.
Menurutnya, fungsi Kompolnas perlu tetap ditempatkan sebagai pengawas eksternal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang diawasi.
"Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” tambah Sahroni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]