WahanaNews.co | Rekan dari Pengacara Razman Nasution, yakni Ima Syahata melaporkan balik Arnol Sinaga dan rekannya Peterus ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2103/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2022.
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
"Razman Arif dkk melaporakan Arnol Sinaga dan Peterus dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, 310 dan 311 atau yang terkait dengan itu," kata Razman kepada WahanaNews.co melalui telepon seluler, Jumat (6/5/2022) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor ini berawal dari kejadian di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat tepatnya di Ruko B/OR/J, Rabu (13/4/22) lalu.
Razman dkk diduga melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian bernama IPTU Gomgom Nainggolan dan rekannya Peterus.
Baca Juga:
Minta Gaji 10 Tahun, Hakim Putuskan Richard Lee Layak Pecat Razman
Atas kejadian tersebut, Arnol Sinaga selaku kuasa hukum dari Peterus tidak ingin mengulur waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022.
Menurutnya, Razman diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Atas laporan itu, Razman membantah adanya dugaan penganiayaan pada saat press conference di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/22) lalu.