Sementara itu, kabar mengejutkan datang dari sang istri, aktris Sandra Dewi, yang telah resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pencabutan itu diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan pada Senin (27/10/2025).
Majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan otomatis berakhir.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
Dengan demikian, vonis terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sendiri pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi ini. Dengan putusan itu, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku.
Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider tambahan 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.