WahanaNews.co | Polisi mengungkapkan bakal memanggil figur publik yang tercantum dalam daftar milik muncikari di dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial CA. Polisi menyebut mayoritas figur publik tersebut bertempat tinggal di ibu kota.
Sebelumnya, dari pemeriksaan terhadap para tersangka muncikari artis CA, polisi menemukan daftar publik figur lain yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
"Ada beberapa publik figur lain yang kebanyakan berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini sehingga terhadap mereka-mereka akan kita panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
Kendati demikian, Zulpan tak membeberkan berapa jumlah publik figur yang ada di dalam daftar tersebut. Ia juga tak mengungkapkan kapan pemanggilan akan dilakukan.
"Beberapa, lebih dari satu pokoknya, cukup banyak lah," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
"Disampaikan Zulpan, nantinya para figur publik yang ada dalam daftar tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Diharapkan mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya," tuturnya.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Polisi juga turut menangkap tiga orang berinisial KK, R, dan UA dalam kasus ini. Ketiganya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.