WahanaNews.co | Diduga telah menghina dan melecehkan agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
MUI menilai ajaran yang disampaikan Panji di Yayasan Al Zaytun telah menyimpang dari Syariat Islam.
Baca Juga:
Pimpinan Jadi Tersangka, Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan, dalam hasil kajian MUI ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan yang di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Pertama, penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2002 menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kedua, dikemukakan secara jelas oleh Panji Gumilang bahwa Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengamat Terorisme: Mahfud MD Layak Jadi Presiden RI
Ketiga, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat.
"Ada juga disampaikan Panji Gumilang berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta. Ini adalah hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ikhsan melansir Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
"Di situlah MUI melihat ajaran Panji Gumilang itu sesat, ini jadi kewajiban MUI agar menjadi lurus, Islam yang baik," sambung Ikhsan.