KPU juga dinilai lalai dalam aturan keterwakilan perempuan, periodisasi jabatan kepala daerah, hingga pernah muncul penghapusan syarat larangan nikah siri dalam sidang DKPP.
“Jadi berbagai pelanggaran kebijakan tadi membuat KPU kita yang sekarang adalah KPU yang paling banyak merugikan keuangan negara,” tegas Titi.
Baca Juga:
KPU Cabut Aturan Kontroversial soal Dokumen Capres-Cawapres Usai Dihujani Kritik
Dampak kebijakan bermasalah itu sudah nyata, misalnya pemungutan suara ulang akibat pencalonan perempuan yang dilanggar, serta PSU di tiga pilkada karena salah tafsir periodisasi jabatan.
Persoalan kedua adalah perilaku penyelenggara, mulai dari lemahnya perlindungan perempuan hingga gaya hidup hedonis sejumlah komisioner yang dianggap mencoreng integritas.
Sementara masalah ketiga adalah tata kelola pemilu, terutama pemungutan suara luar negeri yang amburadul hingga memaksa KPU mencetak dan mendistribusikan ulang surat suara.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
Susunan Komisioner KPU RI periode 2022–2027 sendiri terdiri dari: Mochammad Afifuddin sebagai Ketua, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.