Hak Angket
Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut," katanya.
Bagja menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI yang tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa fokus Bawaslu adalah terhadap penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
"Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hak angket. Dalam undang-undang juga nggak ada. Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain" tuturnya.
Diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.