WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ironisnya, meskipun gajinya sebagai pemimpin tertinggi KPK sangat besar, Firli Bahuri tetap terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Berapa besar gaji yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan seberapa besar uang yang diduga diperolehnya dari pemerasan terhadap SYL? Pada Rabu, 22 November 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rincian besaran gaji Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan beleid tersebut, selain gaji pokok, tiap bulannya Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK berhak menerima sejumlah tunjangan.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari.
Untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, khusus dibayarkan kepada penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Melansir Tempo, pemberian tunjangan hari tua yang dimaksud merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ketua KPK per bulan.