WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tengah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto sebelumnya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Namun, menurut Jubir PDIP Chico Hakim, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait penangkapan Hasto.
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka, Connie Dititipi Dokumen Penting Hasto di Rusia
Berita tersebut telah memunculkan minat masyarakat untuk mengetahui lebih jauh tentang Hasto, termasuk soal harta kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto hanya pernah melaporkan kekayaannya sekali, yaitu pada 22 Desember 2003, dengan total sebesar Rp 1,193 miliar.
Hingga kini, tidak ada pembaruan informasi resmi terkait harta kekayaan Hasto di LHKPN.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasto Kristiyanto: Bung Karno Dibawa-Bawa, Pengamat Bereaksi
Pada 2003, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk periode 2004-2009, bertugas di Komisi VI yang mengurusi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Setelah itu, ia lebih fokus pada aktivitas internal partai, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo.
Dalam karier politiknya, Hasto juga dipercaya menjadi Juru Bicara tim sukses Jokowi-JK pada Pemilu 2014, dan kemudian menjabat Sekjen DPP PDIP untuk periode 2015-2020 dan 2019-2024 atas mandat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.