WahanaNews.co, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menghadapi proses hukum. Tak hanya polisi, pejabat teras partai banteng itu juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK di kasus berbeda.
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Hasto dilaporkan atas dugaan tindakan penyebaran berita bohong. Sementara KPK ingin memanggil Hasto menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca Juga:
Di Tengah Isu Penjegalan, Hasto Ungkap PDIP-Anies Terus Komunikasi
Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa selaku saksi terlapor, Selasa (4/6).
Hasto dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama kurang lebih dua jam dan dicecar empat pertanyaan.
Usai pemeriksaan, Hasto menyebut pernyataan dirinya yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke kepolisian semestinya diusut oleh Dewan Pers.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Sebab, pelaporan tersebut buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional. Karenanya, kata Hasto, hal tersebut merupakan sebuah produk jurnalistik.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama kalau kita lihat sejarah reformasi oleh Bu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
"Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.
Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengklaim dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Hasto mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan tak mempermasalahkan soal pelaporan terhadap dirinya.
"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih belum membeberkan soal duduk perkara terkait pelaporan terhadap Hasto. Termasuk, soal pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP tersebut.
"Iya, nanti kami pastikan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya.
Terpisah, Dewan Pers menyatakan telah mengirim surat ke kepolisian agar pelaporan terhadap Hasto diserahkan kepada pihaknya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyebut dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.
"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif kepada melansir CNN Indonesia.
Usai di Polda Metro Jaya, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).
KPK dikabarkan telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.
Kata Ali, tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut," ucap Ali.
"Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]