WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Hasbi Hasan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), dalam mengatur perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam pengungkapannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Suap tersebut berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan diberikan kepada mereka untuk memperlancar penanganan perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
“Terdakwa bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah yang dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Perkara ini bermula ketika Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman, Ketua Umum KSP Intidana, atas dugaan pemalsuan surat/akta notaris.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Budiman kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut pada tahun 2021.
Terhadap keputusan tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman tercatat di MA dengan nomor 326K/Pid/2022.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Dalam surat dakwaan, Dadan Tri diketahui mengenal Hasbi Hasan melalui istrinya, Riris Riska Diana, pada tahun 2022.
Setelah berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan menjalin komunikasi secara aktif.
Secara singkat, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Dadan Tri, yang dikenal memiliki hubungan dengan banyak pejabat, termasuk Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan niatnya untuk mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka, yang tengah menghadapi masalah hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy bertemu dengan Heryanto Tanaka di Semarang pada bulan Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan kesiapannya untuk membantu Tanaka mengatasi masalah hukumnya melalui bantuan dari Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa Wawan.
Usai Hasbi Hasan menyanggupinya, Dadan dan istrinya menemui Heryanto di Semarang. Dalam pertemuan itu, Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan mengungkapkan, biaya pengurusan kasus itu sebesar Rp 15 miliar.
Kongkalikong pengurusan ini dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis antara Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka.
Heryanto menyetujui permintaan tersebut, Namun, debitur KSP Intidana itu baru menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi Hasan melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
Sidang Kasasi
Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.
Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.
Usai penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya. Kemudian, ia kembali menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi sesuai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa (ia) akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," imbuh jaksa.
Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sekretaris MA ini menyampaikan bahwa Hakim Prim Haryadi 'masuk angin', sehingga, dissenting opinion (DO).
“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ungkap Jaksa.
Melansir Kompas.com, Selain menerima suap, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a, dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]