"Namun,
yang pasti, seleksi tahap III ini meliputi aspek kesehatan dan kepribadian.
Aspek kepribadian sendiri meliputi kompetensi, rekam jejak, dan masukan dari
masyarakat," ujar dia.
Seperti
diketahui, Pinangki dan Djoko mendapatkan vonis ringan dalam sidang perkara
banding.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Pinangki
awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam proses banding, hukumannya dikurangi menjadi 4
tahun penjara.
Salah
satu pertimbangan pengurangan hukuman tersebut adalah Pinangki merupakan
seorang ibu dari anak yang masih berusia balita berumur empat tahun yang layak
diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa
tumbuh kembang.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Pinangki
sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan
adil.
Selain
itu, Renny juga tergabung dalam majelis hakim di PT DKI Jakarta yang memeriksa
dan mengadili kasus Djoko Tjandra pada perkara suap terkait penghapusan namanya
dari daftar pencarian orang (DPO) dan permufakatan jahat untuk memperoleh fatwa
bebas.
Majelis
hakim memotong satu tahun hukuman penjara Joko menjadi tinggal 3,5 tahun
penjara.