WahanaNews.co, Jakarta - Komisi III DPR RI menolak seluruh 12 calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial untuk menjalani tes ujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut penolakan itu didasarkan atas kesepakatan seluruh fraksi. Komisi III juga meminta KY mengusulkan nama-nama baru.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon Hakim Agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/8) melansir CNN Indonesia.
Dua Calon Hakim Agung untuk Pengadilan Pajak yakni Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga ditolak.
Mereka disebut tak memenuhi syarat minimal 20 tahun menjadi hakim termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Hari Advianto disebut baru menjabat sebagai hakim selama 12 tahun, sementara Tri Hidayat baru menjabat hakim selama 14 tahun.
Sementara itu, Komisi III DPR tidak menjelaskan alasan menolak 10 calon hakim lainnya untuk mengikuti fit and proper test.
Atas penolakan seluruh calon hakim tersebut Komisi III akan memanggil KY dan memberikan peringatan karena tidak cermat dalam mengusulkan nama calon hakim.