Baca Juga:
Relawan Alumni UKI Mendeklarasikan Dukungan Penuh Terhadap Prabowo Gibran
"Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di
lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya, bisa didiskualifikasi
dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada
Kab. Samosir," tandas Syafrudin.
Sementara itu Arnol Sinaga, SE., SH., CLA, Advokat di
Jakarta mengatakan, pada sidang sengketa Pilkada Kab. Samosir 2020 agar prosesnya
di ikuti sesuai fakta persidangan.
Baca Juga:
Partai UKM Bergabung, Kado Istimewa HUT ke-24 PAN
"Mari kita percaya kepada MK dan kita tunggu hasil
forensiknya. Kita ikuti proses sidang yang sedang berlangsung dan kita harapkan
MK memeriksa fakta-fakta persidangan adanya dugaan money politik di Pilkada
Samosir," ujar Arnol.
Menurutnya, Tim Rap Berjuang, bisa optimis memenangkan
gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat.