Adapun wewenang KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Pasal itu menyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Baca Juga:
128.804 Pelanggan di Jawa Barat yang Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Telah Dapat Akses Listrik Kembali
Kemudian, orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan APH dan penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, setiap pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak selalu menjadi bahan penindakan.
Meski demikian, KPK sering menggunakan data laporan yang telah melewati tahap telaah untuk memperkaya bahan informasi guna melakukan pencegahan dan memperbaiki sistem.
Baca Juga:
Tak Kenal Waktu, Petugas PLN UID Jabar Hadirkan Terang di Tengah Bencana Cianjur
“Setiap perkara penindakan kami pastikan bersumber dari laporan masyarakat,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan bantuan gempa korban Cianjur.
Pihak yang mendampingi pelapor tersebut, Erry mengatakan, Herman diduga menggunakan jabatannya untuk memotong alur penyaluran bantuan korban gempa dari asing, Emirates Red Crescent.