15. Adanya putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
16. Dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi berwenang.
Baca Juga:
SMK Pariwisata Prima Sidikalang Tamatkan 74 Siswa, Kasek Optimis Tembus Dunia Kerja
17. Putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya membuktikan adanya cacat penerbitan produk hukum Kementerian ATR/BPN meski tidak dinyatakan tegas dalam amar putusan.
Terkait tata cara pembatalan, pemohon dapat menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sertifikat hak atas tanah dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN karena merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan.
Baca Juga:
Turis Asal Jepang Lapor Dugaan Pelecehan di Spa Labuan Bajo
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ke PTUN wajib diajukan paling lambat 90 hari sejak sertifikat tanah diterbitkan atau diumumkan.
Apabila tenggat waktu 90 hari terlewati, gugatan pembatalan sertifikat tanah harus diajukan melalui Pengadilan Negeri.