“Penyanderaan terjadi sesuai standar hukum perang dan pilot Susi Air mendarat di wilayah perang dengan menggunakan perusahaan penerbangan Susi Air yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis,” kata Terianus, melansir TEMPO.
Selain itu, TNPB-OPM juga mengancam Presiden Joko Widodo dan pemerintahan di Papua Barat yang juga tidak mampu menjawab tuntutan dari organisasi Papua untuk membebaskan pilot Susi Air.
Baca Juga:
PBB Tolak “Garis Kuning” Israel, Tegaskan Batas Gaza Tak Boleh Diubah
“Pemerintah Selandia baru juga masih tidak mau menerima tawaran baik dari TNPB,” tambah Terianus.
Untuk melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, OPM mengatakan akan mengembalikan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens kepada keluarganya.
“Kami kembalikan melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tutur Mayor Jenderal Terianus Satto.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.