WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti CCTV, dan mengarahkan penyidikan ke skenario baku tembak.
Selanjutnya, diduga sebagai pemberi perintah penggantian CCTV di rumah Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, pun menjadi saksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Sidang Komisi Etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9/2022).
Sehari sebelumnya, Selasa (6/9/2022), sudah ada 14 orang yang bersaksi, salah satunya adalah sang atasan, Brigjen Hendra Kurniawan.
Keterlibatan Agus Nurpatria ternyata berkaitan dengan peran Hendra Kurniawan di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Sebagai tersangka, Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah kepada Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Rumah Ferdy Sambo.
Saat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua, Hendra Kurniawan ditemani oleh Agus Nurpatria.
Saat di Jambi itulah Hendra diduga melarang keluarga Brigadir Yosua membuka peti jenazah, agar keluarga tidak bisa melihat jenazah.
Keterlibatan Hendra Kurniawan itu disanggah oleh sang istri, Seali Syah.
Seali Syah menilai jika sang suami adalah korban kriminalisasi.
Seali Syah bahkan mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo, yang berisi jika tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria, terkait perusakan CCTV Pos Satpam Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, berkata bahwa para tersangka punya hak untuk mengingkari sangkaan.
Dedi pun mempersilakan pembuktian di persidangan. [gun]