WahanaNews.co | Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar hari ini.
Pada persidangan nanti, 12 saksi akan dihadirkan yang beberapa di antaranya para mantan ajudan dan pembantu Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Betul, agenda pemeriksaan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada media, Senin (31/10/2022).
Para saksi yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Kemudian, untuk pembantu atau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan memberikan kesaksian antara lain, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sementara untuk saksi lainnya merupakan satpam atau security Kompleks Polri, Duren Tiga.
Mereka yakni, Marjuki, Alfonsius Dua Lurang dan Damianus Laba Kobam alias Damson.
"Seperti di SIPP direncanakan sidang dimulai jam 9.30 WIB," kata Harsono.
Dalam kasus ini Bharada Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sehingga, dia dan terdakwa lainnya didakwa Pasal 338 subsider 340 juncto 55 ayat (1) KUHP. [Tio]