WAHANANEWS.CO, Jakarta - Agenda sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2), dipantau langsung dua pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Melansir CNN Indonesia di lokasi, Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan. Sementara itu, Rudi yang tiba belakangan memantau sidang langsung di ruang Prof H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi dalam kasus tersebut. Dia menilai sejak kasus Sekjennya itu memang tak memiliki dasar hukum yang kuat dan tak adil.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," kata Ronny dalam keterangannya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Ronny mengaku mengetahui kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tak ada satu pun bukti yang mengaitkannya dengan Hasto. Oleh karena itu, menurut Ronny, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus tunduk pada putusan pengadilan.
"Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).