WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut ada kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang kemudian menjadi bola salju pemberitaan besar.
Baca Juga:
Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujar Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2) melansir CNN Indonesia.
Menurut Ronny, pemberitaan tersebut mengganggu Hasto saat merayakan Natal bersama keluarga.
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Lebih lanjut, Ronny menduga kuat penetapan tersangka oleh KPK merupakan balasan karena sikap Hasto yang selalu mengkritik keras kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," ucap Ronny.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.