WahanaNews.co | Dalam agenda sidang putusan sela, keluarga Sambo dari Sulawesi datang ke PN Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang agenda putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok mengaku datang dari Sulawesi bersama tante dan saudara-saudaranya Sambo ke Jakarta untuk memberikan dukungan.
Memang, Amsal sempat menyapa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi tak ada pesan yang disampaikannya.
“Iya (sempat nyapa). Tidak ada (yang disampaikan),” kata Amsal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tentu, Amsal memberikan dukungan kepada Sambo agar proses persidangan berjalan dengan lancar dan mendapatkan berkat dari Tuhan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa. Moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Sambo kembali jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Agendanya, Sambo akan menjalani putusan sela. Tampak, Sambo memakai baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
Selain itu, Sambo tetap memakai masker hitam. Sebelum masuk ruang sidang, Sambo sempat memakai baju rompi merah hitam milik Kejaksaan Agung.
Sidang terbuka untuk umum dan majelis hakim menanyakan kondisi Sambo, lalu dijawab baik-baik saja. "Sehat Yang Mulia," kata Sambo.
Selanjutnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.
Dengan membacakan beberapa pertimbangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Sambo. Sehingga, perkara tetap dilanjutkan.
“Menolak keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu Imam.
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo meminta Bharada Richard Elizier untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawati dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
“Berani kamu tembak Yosua?,” kata jaksa saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Elizier menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya.
Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Elizier tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaan kesatu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dakwaan kedua, Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan kedua ini perbuatan Sambo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Subsidairnya, perbuatan Ferdy Sambo ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sementara eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Sambo.
Dengan demikian, tim kuasa hukum terdakwa Sambo berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum. Lalu, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT.SEL.
“Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Sambo dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya. [tum]