Lebih lanjut, Ronny mengungkit persoalan komisioner KPU diduga melakukan intervensi ke jajaran KPU daerah agar meloloskan partai politik tertentu. Dengan begitu, dia yakin MK akan mengabulkan dalil permohonan yang diajukannya.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap bagaimana komisioner KPU yang mengintervensi KPU-KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas," ujarnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Dari fakta-fakta persidangan itu kami yakin dan optimistis bahwa permohonan dan dalil kami bahwa pilpres kali ini melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil itu dikabulkan majelis hakim MK," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.