WahanaNews.co, Jakarta - Staf General Affair perusahaan perwakilan Harvey Moeis, PT. Refined Bangka Belitung (RBT) Adam Marcos mengakui terdapat 456 transaksi dengan PT. Timah Tbk terkait pembelian bijih timah senilai Rp 183 Miliar.
Hal tersebut diungkap Marcos saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Mulanya, Marcos mengaku diminta Direktur Utama PT RBT Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT untuk meningkatkan produksi timah.
Marcos kemudian membantu dengan melakukan pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash. Hal tersebut dilakukan setelah Adam bertemu dengan pihak PT. Timah dan mengecek wilayah IUP.
"Saudara diberi uang oleh Pak Suparta untuk modal tadi itu kan Pak, untuk katanya membina?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9) melansir CNN Indonsia.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Membina penambang liar yang di IUP PT Timah," jawab Marcos.
Marcos mengaku diberi modal Suparta senilai Rp 11,5 miliar untuk membantu peningkatan produksi PT Timah dengan melakukan pembinaan dan pembelian bijih timah dari penambang.
"Rp 1,5 miliar kemudian berapa?" tanya hakim.