"Loh enggak, ceritakan apa adanya?" timpal hakim.
"Iya," jawab Marcos.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Marcos lalu menyebut pembayaran itu dilakukan kepada CV Bangka Karya Mandiri dan kepada banyak penambang perorangan.
Namun, Marcos mengklaim tidak tahu CV selain Bangka Karya Mandiri yang juga menerima pembayaran itu.
Marcos juga mengklaim tidak tahu nilai keuntungan yang diperoleh PT. Timah atas transaksi jual beli timah tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Saya tidak tahu Yang Mulia, kalau yang setelah itu balik lagi buat putaran lagi. Jadi saya nggak tahu sampai akhirnya untung atau rugi, saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Marcos.
Dalam perkara ini, terdakwa Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).