WahanaNews.co | Eks mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat membeberkan kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 silam.
Saat itu, kasus kebakaran Gedung Kejagung diproses hukum pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Ferdy Sambo ketika itu masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Total, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap para tukang merokok hingga menyebabkan kebakaran.
Imam Sudrajat sendiri sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok. Kata dia, rokok yang ditampilkan di persidangan masih terbungkus rapih dan tidak cacat akibat terkena api.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada," kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, melansir Viva.co.id, Sabtu, 18 Februari 2023.
Imam juga mengaku bingung soal barang bukti berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, CCTV di sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya. Tapi, dalam persidangan, CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan.
Menurutnya, Ferdy menyebutkan CCTV hangus dan tidak bisa diputar.
"Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," bebernya.
"Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling enggak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, enggak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini enggak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi," tuturnya.
Lebih jauh, Imam pun merespons terkait adanya isu bahwa dirinya bersama empat tersangka lain merupakan korban skenario kasus. Imam mengaku sempat memikirkan apakah dirinya benar menjadi korban skenario atau tidak.
Namun, Imam tidak terlalu ambil pusing dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya. Ia hanya tahu, dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
"Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja," katanya.
"Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Enggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," tandas Imam. [eta/viva.co.id]