Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
Pertamina Cek Lapangan di Ambon, Pastikan BBM Aman Jelang Puncak Arus Balik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini berasal dari berbagai sumber, termasuk kerugian akibat impor minyak, impor BBM melalui perantara, serta subsidi yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini bermula pada 2019-2023 ketika pemerintah menetapkan kebijakan pemenuhan minyak mentah dari sumber dalam negeri.
PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan dari kontraktor lokal sebelum melakukan impor, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Baca Juga:
BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Simpan Nomor Darurat Selama Arus Balik Lebaran
Namun, Rivai Siahaan bersama dua tersangka lainnya, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, diduga melakukan pengaturan tertentu dalam rapat organisasi hilir (ROH) yang melanggar regulasi dan merugikan negara.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menurunkan produksi kilang guna mengurangi penyerapan minyak bumi dalam negeri secara penuh.
"Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor," ungkap Qohar.